Home > Books | Islamic Defendses > Penjelasan Gamblang Seputar Hukum Yasinan, Tahlilan, dan Selamatan

Penjelasan Gamblang Seputar Hukum Yasinan, Tahlilan, dan Selamatan

Judul Asli : -
Penulis : Al Ustadz Abu Ibrahim Muhammad Ali Bin A. Mutholib
Tahun : 2006
Penerbit Asli : Pustaka Al Ummat
Th Penerjemah : -
Penerjemah : -
Halaman : 88
Harga : -
ISBN : -

Penjelasan Gamblang Seputar Hukum Yasinan, Tahlilan, dan SelamatanBack Cover:
Ajaran Islam sudah sempurna sejak Rasulullah SAW wafat. Semua hal yang berkaitan dengan kelahiran, kehidupan, pernikahan, kematian seorang manusia juga sudah dijelaskan Rasulullah SAW. Bahkan dalam hal yang dianggap sepele, Islam telah mengatur. Sungguh sempurna hukum Islam. Maka barang siapa yang menambah atau mengurangi ajaran Islam dengan menganggap baik perbuatannya itu, orang itu sunggu secara tidak langsung telah menuduh Rasulullah SAW berkhianat dalam menyampaikan ajaran dari Allah SWT. Dan dalam mengingatkan hal ini Rasulullah SAW dengan tegas memberi ancaman bagi orang yang suka menambah atau mengurangi dalam menjalankan Islam ini. Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang melaksanakan suatu amalan (dalam hal ibadah) sedang amalan itu tidak ada dalil yang shahih maka amalan itu tidak diterima.”. Dan suatu amalan yang sering kita alami dan saksikan di masyarakat kita adalah acara ritual yasinan, tahlilan, selamatan kematian, kirim pahala, Khaul setiap tahun bagi tokoh atau orang – orang tertentu. Bagaimana semua kenyataan / amalan tadi menurut ajaran Islam yang sebenarnya? Bagaimana sebenarnya para imam mahdzab menjelaskan hal ini?

Benarkah Imam Syafi’i rahimahullah membolehkan perbuatan – perbuatan tadi? Insya Allah anda akan mendapatkan jawabannya dalam buku ini. Selamat membaca.

Komentar :
Layak dibaca jika Anda memang ingin memastikan bahwa yasinan, dan tahlilan adalah bid’ah.

Comments:27

Leave a Reply
  1. sandhi 09/05/07

    Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan bahwa selamatan kematian setelah hari wafat, hari ketiga, ketujuh dll adalah : MAKRUH, RATAPAN TERLARANG, BID’AH TERCELA (BID’AH MADZMUMAH), OCEHAN ORANG-ORANG BODOH.
    Berikut apa yang tertulis pada keputusan itu :

    MUKTAMAR I NAHDLATUL ULAMA (NU)
    KEPUTUSAN MASALAH DINIYYAH NO: 18 / 13 RABI’UTS TSAANI 1345 H / 21 OKTOBER 1926
    TENTANG
    KELUARGA MAYIT MENYEDIAKAN MAKAN KEPADA PENTAKZIAH

    TANYA :
    Bagaimana hukumnya keluarga mayat menyediakan makanan untuk hidangan kepada mereka yang datang berta’ziah pada hari wafatnya atau hari-hari berikutnya, dengan maksud bersedekah untuk mayat tersebut? Apakah keluarga memperoleh pahala sedekah tersebut?

    JAWAB :
    Menyediakan makanan pada hari wafat atau hari ketiga atau hari ketujuh itu hukumnya MAKRUH, apabila harus dengan cara berkumpul bersama-sama dan pada hari-hari tertentu, sedang hukum makruh tersebut tidak menghilangkan pahala itu.

    KETERANGAN :
    Dalam kitab I’anatut Thalibin Kitabul Janaiz:
    “MAKRUH hukumnya bagi keluarga mayit ikut duduk bersama orang-orang yang sengaja dihimpun untuk berta’ziyah dan membuatkan makanan bagi mereka, sesuai dengan hadits riwayat Ahmad dari Jarir bin Abdullah al Bajali yang berkata: ”kami menganggap berkumpul di (rumah keluarga) mayit dengan menyuguhi makanan pada mereka, setelah si mayit dikubur, itu sebagai bagian dari RATAPAN (YANG DILARANG).”

    Dalam kitab Al Fatawa Al Kubra disebutkan :
    “Beliau ditanya semoga Allah mengembalikan barokah-Nya kepada kita. Bagaimanakah tentang hewan yang disembelih dan dimasak kemudian dibawa di belakang mayit menuju kuburan untuk disedekahkan ke para penggali kubur saja, dan TENTANG YANG DILAKUKAN PADA HARI KETIGA KEMATIAN DALAM BENTUK PENYEDIAAN MAKANAN UNTUK PARA FAKIR DAN YANG LAIN, DAN DEMIKIAN HALNYA YANG DILAKUKAN PADA HARI KETUJUH, serta yang dilakukan pada genap sebulan dengan pemberian roti yang diedarkan ke rumah-rumah wanita yang menghadiri proses ta’ziyah jenazah.

    Mereka melakukan semua itu tujuannya hanya sekedar melaksanakan kebiasaan penduduk setempat sehingga bagi yang tidak mau melakukannya akan dibenci oleh mereka dan ia akan merasa diacuhkan. Kalau mereka melaksanakan adat tersebut dan bersedekah tidak bertujuaan (pahala) akhirat, maka bagaimana hukumnya, boleh atau tidak?

    Apakah harta yang telah ditasarufkan, atas keingnan ahli waris itu masih ikut dibagi/dihitung dalam pembagian tirkah/harta warisan, walau sebagian ahli waris yang lain tidak senang pentasarufan sebagaian tirkah bertujuan sebagai sedekah bagi si mayit selama satu bulan berjalan dari kematiannya. Sebab, tradisi demikian, menurut anggapan masyarakat harus dilaksanakan seperti “wajib”, bagaimana hukumnya.”

    Beliau menjawab bahwa semua yang dilakukan sebagaimana yang ditanyakan di atas termasuk BID’AH YANG TERCELA tetapi tidak sampai haram (alias makruh), kecuali (bisa haram) jika prosesi penghormatan pada mayit di rumah ahli warisnya itu bertujuan untuk “meratapi” atau memuji secara berlebihan (rastsa’).

    Dalam melakukan prosesi tersebut, ia harus bertujuan untuk menangkal “OCEHAN” ORANG-ORANG BODOH (yaitu orang-orang yang punya adat kebiasaan menyediakan makanan pada hari wafat atau hari ketiga atau hari ketujuh, dst-penj.), agar mereka tidak menodai kehormatan dirinya, gara-gara ia tidak mau melakukan prosesi penghormatan di atas. Dengan sikap demikian, diharapkan ia mendapatkan pahala setara dengan realisasi perintah Nabi  terhadap seseorang yang batal (karena hadast) shalatnya untuk menutup hidungnya dengan tangan (seakan-akan hidungnya keluar darah). Ini demi untuk menjaga kehormatan dirinya, jika ia berbuat di luar kebiasaan masyarakat.

    Tirkah tidak boleh diambil / dikurangi seperti kasus di atas. Sebab tirkah yang belum dibagikan mutlak harus disterilkan jika terdapat ahli waris yang majrur ilahi. Walaupun ahli warisnya sudah pandai-pandai, tetapi sebagian dari mereka tidak rela (jika tirkah itu digunakan sebelum dibagi kepada ahli waris).

    SELESAI , KEPUTUSAN MASALAH DINIYYAH NO: 18 / 13 RABI’UTS TSAANI 1345 H / 21 OKTOBER 1926

    REFERENSI :

     Lihat : Ahkamul Fuqaha, Solusi Problematika Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-2004 M), halaman 15-17), Pengantar: Rais ‘Am PBNU, DR.KH.MA Sahal Mahfudh, Penerbit Lajnah Ta’lif wan Nasyr (LTN) NU Jawa Timur dan Khalista, cet.III, Pebruari 2007.
     Masalah Keagamaan Jilid 1 – Hasil Muktamar dan Munas Ulama Nahdlatul Ulama Kesatu/1926 s/d/ Ketigapuluh/2000, KH. A.Aziz Masyhuri, Penerbit PPRMI dan Qultum Media.

  2. Jauhari 09/05/30

    Bisa di uraikan apakah Imam Safi’i membolehkan atau tidak?

  3. drs m nasichun 09/07/15

    Baca juga buku Sayid Muhammad bin Alwi Al Maliki SAMPAIKAH PAHALA BACAAN YASIN DAN TAHLI KPD MAYIT terjemah TAHQIQUL AMAL FI MA YANFA’U LIL MAYIT MINAL AMAL Penerbit Cahaya Ilmu,SURABAYA, 2007 .180 halaman . Juga YAZID

  4. drs m nasichun 09/07/15

    Juga YAZID BIN ABDUL QADIR JAWAZ : YASINAN Media Tarbiyah BOGOR 2008 70 halaman ;… ” bukan berarti saya melarang membaca surat Yasin…Mudah2an dari penjelasan dan keterangan ini bukan mematahkan semangat, tetapi malah sebagai dorongan untuk membaca dan menghafal seluruh isi al Quran dan berupaya utk mengaalkannya…Juga baca Drs KH M SUFYAN RAJI : BIT’AHKAH YASINAN DAN BACAAN AL QUR’AN UTK OR MATI Pustaka Al Riyadl JAKARTA 2008 93 Halaman. Mari kita tingkatkan bacaan al quran, luruskan niyat perbaiki tajwid dan tartil. tentunya kalau mampu hatam dalam satu minggu seperti yang disampaikan AL GHOZALI , PADA HARI AHAD : AL FATIHAH AL BAQOROH- AL MA’IDAH HARI SENIN aL AN’AM-HUD SELASA YUSUF-MARYAM RABU THAHA -THA SIN MIM KAMIS AL ANKABUT-SHAD [LAH DISINILAH ADA SURAT YASIN PADA MALAM JUM'AT]JUM’AT TANZIL-ARROHMAN SABTU HATAM DST SEHIGNGGA TIAP MALAM JUM’AT TENTU BACA YASIN TERMASUK DIDLMNYA MAJU TERUS TINGKATKAN. AMIN

  5. sandhi 10/01/29

    Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan bahwa selamatan kematian setelah hari wafat, hari ketiga, ketujuh dll adalah : MAKRUH, RATAPAN TERLARANG, BID’AH TERCELA (BID’AH MADZMUMAH), OCEHAN ORANG-ORANG BODOH.
    Berikut apa yang tertulis pada keputusan itu :

    MUKTAMAR I NAHDLATUL ULAMA (NU)
    Keputusan Masalah Diniyyah No: 18 / 13 Rabi’uts Tsaani 1345 H / 21 Oktober 1926 Tentang
    KELUARGA MAYIT MENYEDIAKAN MAKAN KEPADA PENTAKZIAH

    TANYA :
    Bagaimana hukumnya keluarga mayat menyediakan makanan untuk hidangan kepada mereka yang datang berta’ziah pada hari wafatnya atau hari-hari berikutnya, dengan maksud bersedekah untuk mayat tersebut? Apakah keluarga memperoleh pahala sedekah tersebut?

    JAWAB :
    Menyediakan makanan pada hari wafat atau hari ketiga atau hari ketujuh itu hukumnya MAKRUH, apabila harus dengan cara berkumpul bersama-sama dan pada hari-hari tertentu, sedang hukum makruh tersebut tidak menghilangkan pahala itu. Tapi banyak mudharatnya .

    KETERANGAN :
    1. Dalam kitab I’anatut Thalibin, Kitabul Janaiz:

    “MAKRUH hukumnya bagi keluarga mayit ikut duduk bersama orang-orang yang sengaja dihimpun untuk berta’ziyah dan membuatkan makanan bagi mereka, sesuai dengan hadits riwayat Ahmad dari Jarir bin Abdullah al Bajali yang berkata: ”Kami menganggap berkumpul di ( rumah keluarga ) mayit dengan menyuguhi makanan pada mereka, setelah si mayit dikubur, itu sebagai bagian dari RATAPAN ( YANG DILARANG ).”

    2. Dalam kitab Al Fatawa Al Kubra disebutkan :

    “Beliau ditanya semoga Allah mengembalikan barokah-Nya kepada kita. Bagaimanakah tentang hewan yang disembelih dan dimasak kemudian dibawa di belakang mayit menuju kuburan untuk disedekahkan ke para penggali kubur saja, dan tentang yang dilakukan pada hari ketiga kematian dalam bentuk penyediaan makanan untuk para fakir dan yang lain, dan demikian halnya yang dilakukan pada hari ketujuh, serta yang dilakukan pada genap sebulan dengan pemberian roti yang diedarkan ke rumah-rumah wanita yang menghadiri proses ta’ziyah jenazah.
    Mereka melakukan semua itu tujuannya hanya sekedar melaksanakan kebiasaan penduduk setempat sehingga bagi yang tidak mau melakukannya akan dibenci oleh mereka dan ia akan merasa diacuhkan. Kalau mereka melaksanakan adat tersebut dan bersedekah tidak bertujuan (pahala) akhirat, maka bagaimana hukumnya, boleh atau tidak? Apakah harta yang telah ditasarufkan, atas keingnan ahli waris itu masih ikut dibagi/dihitung dalam pembagian tirkah/harta warisan, walau sebagian ahli waris yang lain tidak senang pentasarufan sebagaian tirkah bertujuan sebagai sedekah bagi si mayit selama satu bulan berjalan dari kematiannya. Sebab, tradisi demikian, menurut anggapan masyarakat harus dilaksanakan seperti “wajib”, bagaimana hukumnya.”

    “Beliau menjawab bahwa semua yang dilakukan sebagaimana yang ditanyakan di atas termasuk BID’AH YANG TERCELA tetapi tidak sampai haram (alias makruh), kecuali (bisa haram) jika prosesi penghormatan pada mayit di rumah ahli warisnya itu bertujuan untuk “meratapi” atau memuji secara berlebihan (rastsa’).

    Dalam melakukan prosesi tersebut, ia harus bertujuan untuk menangkal “OCEHAN ORANG-ORANG BODOH” (yaitu orang-orang yang punya adat kebiasaan menyediakan makanan pada hari wafat atau hari ketiga atau hari ketujuh, dst-penj.), agar mereka tidak menodai kehormatan dirinya, gara-gara ia tidak mau melakukan prosesi penghormatan di atas. Dengan sikap demikian, diharapkan ia mendapatkan pahala setara dengan realisasi perintah Nabi  terhadap seseorang yang batal (karena hadast) shalatnya untuk menutup hidungnya dengan tangan (seakan-akan hidungnya keluar darah). Ini demi untuk menjaga kehormatan dirinya, jika ia berbuat di luar kebiasaan masyarakat.
    Tirkah tidak boleh diambil / dikurangi seperti kasus di atas. Sebab tirkah yang belum dibagikan mutlak harus disterilkan jika terdapat ahli waris yang majrur ilahi. Walaupun ahli warisnya sudah pandai-pandai, tetapi sebagian dari mereka tidak rela (jika tirkah itu digunakan sebelum dibagi kepada ahli waris). ”

    SUMBER: Ahkamul Fuqaha, Solusi Problematika Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-2004 M), hal. 15-17, Pengantar: Rais ‘Am PBNU, DR.KH.MA Sahal Mahfudh, Penerbit Lajnah Ta’lif wan Nasyr (LTN) NU Jawa Timur dan Khalista, cet.III, Pebruari 2007.

  6. sandhi 10/01/29

    Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa bacaan atau amalan yang pahalanya dikirimkan/dihadiahkan kepada mayit adalah tidak dapat sampai kepada si mayit. Lihat: Takmilatul Majmu’ Syarah Muhadzab 10:426, Fatawa al-Kubro al-Fiqhiyah (al-Haitsami) 2:9, Hamisy al-Umm (Imam Muzani) 7:269, al-Jamal (Imam al-Khozin) 4:236, Tafsir Jalalain 2:19, Tafsir Ibnu Katsir ttg QS. An-Najm : 39, dll.
    Imam An-Nawawi رحمه الله berkata di dalam Syarah Muslim 1: 90:
    “Adapun bacaaan Al-Qur’an (yang pahalanya dikirimkan kepada mayit), maka yang mashyur dalam madzhab Syafi’i, adalah tidak dapat sampai kepada mayit yang dikirimi. Adapun dalil Imam Syafi’i dan pengikutnya adalah firman Allah QS.An-Najm : 39: “Dan seseorang tidak akan memperoleh, melainkan pahala usahanya sendiri” dan sabda Rasulullah , “Apabila manusia telah meninggal dunia, maka terputuslah amal usahanya, kecuali tiga hal yaitu: sedakah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak yang shaleh yang berdoa untuknya.”

  7. sandhi 10/01/29

    Lihat juga: Raudhatut Thalibin, Imam An-Nawawi 2:145, Mughnil Muhtaj 1: 268, Hasyiyatul Qalyubi 1: 353, Al-Majmu’ Syarah Muhadzab 5: 286, Al- Fiqhu Alal Madzahibil Arba’ah 1:539, Fathul Qadir 2:142, Nailul Authar 4:148. Berkata Imam Asy-Syafi’i رحمه الله di dalam Al-Umm 1: 248:
    “Aku membenci ma’tam, yaitu berkumpul-kumpul (di rumah keluarga mayit), meskipun di situ tidak ada tangisan, karena hal itu malah akan menimbulkan kesedihan baru.”
    Lebih lanjut di Kitab I’anatut Thalibin, Syarah Fathul Mu’in, juz 2, hal.145 –Kitab rujukan warga Nahdliyyin dan Nahdlatul Ulama (NU) – disebutkan:
    “Ya, apa yang dikerjakan orang, yaitu berkumpul-kumpul di rumah keluarga mayit dan dihidangkannya makanan untuk itu, adalah termasuk BID’AH MUNGKARAT YANG BAGI ORANG YANG MEMBERANTASNYA AKAN DIBERI PAHALA.”

  8. ulfa 10/07/20

    Keliatannya harus beli buku ini, untuk menguatkan pemahaman :-)

  9. hidayat 10/07/27

    Dan pada saat ummat Islam memasuki bulan Agung atau bulan Rabi’ul Awwal kelahiran manusia agung nan suci kembali terbayang, terkenanglah kita akan jasa2 beliau SAW yang luar biasa. Ummat manusia menyambut gembira, dan mereka sangat amatlah patut untuk berbahagia, sebab yang diperingati adalah rahmat terbesar dari Allah Ta’ala yang dipersembahkan kepada segenap alam semesta.
    Inilah dampak dari perayaan/peringatan yang hanya dilakukan setahun sekali. Hanya pada bulan itu saja kita ingat kepada Rasullullah SAW. Setelah bulan itu Rasullullah SAW kita lupakan dengan sepinya kembali Masjid-2/Surau-2/Langgar-2. Padahal kalaulah kita mau selalu mengangungkan dan mengingat beliau, maka seharusnya kita memakmurkan Masjid/Surau/Langgar setiap hari dengan mengkaji dan memperdalam isi dan kandungan Al-Qur’an/Hadist-2 yang shahih. Sehingga terciptanya generasi yang kaffah dalam menegakkan kebenaran Islam. Bukan semata-2 acara ceremonial, dengan menutup jalan, bahkan dengan arak-2an yang menyusahkan pemakai jalan lain dan menghamburkan uang yang tidak sedikit, sementara sebagian besar umat Islam Indonesia hidup berada dibawah kemiskinan.
    Bahkan dari hasil sebuah wawancara, Israel/Jahudi baru takut kepada umat Islam khususnya Palestina. Jikalau sudah melihat jumlah orang yang hadir di Masjid/Mushalla untuk menjalankan Shalat Subuh dan Isya berjamaah, sama jumlahnya seperti orang yang hadir pada saat shalat Jum’at. Karena menurut mereka itu sebagai pertanda bahwa Islam kekuatan dan keteguhannya sama dengan Islam masa Rasullullah dan para Sahabatnya. Akan tetapi yang ada sekarang seperti apa. Makanya mereka sangat-2 menganggap remeh kita
    Padahal Rasullullah SAW, hanyalah berkata bahwa Aku berpuasa pada hari kelahiranku. Bukankah beliau bisa mengumpulkan orang di Masjid untuk membuat kegiatan pada tanggal 12 Rabiul Awal dimaksud. Akan tetapi hanya shaum pada tiap hari Senin. Ini menandakan bahwa kita harus selalu mengingat amalan kita setiap saat, bukannya setahun sekali dengan jor-2an dan setelah itu hanya tinggal kenangan dan pada umumnya pada acara Maulidan tersebut yang terjadi bukannya kegiatan menjadi tuntunan, akan tetapi hanya sebagai tontonan belaka. Naudzubillahi Tsumma Naudzubillahi Min Dzalik. Dan jelas acara merayakan Ulang Tahun hanya mengikuti cara-cara Nasrani.
    Dalam pembahasan tentang bid’ah, terdapat kerancuan (syubhat) yang sering dilontarkan oleh orang-orang yang kurang jeli semacam kata-kata, “Kalau begitu, Nabi naik onta, kamu naik onta juga saja.” atau kata-kata “Ini bid’ah, itu bid’ah, kalau begitu makan nasi juga bid’ah, soalnya gak ada perintahnya dari nabi”, dan komentar-komentar senada lainnya.
    Para akhwan/ti… perlulah dibedakan, antara sebuah ibadah dan sebuah adat. Sebuah amalan ibadah, hukum asalnya adalah haram, sampai ada dalil syar’i yang memerintahkan seseorang untuk mengerjakan. Sedangkan sebaliknya, hukum asal dalam perkara adat adalah boleh, sampai ada dalil yang menyatakan keharamannya
    Ibadah hukum asalnya adalah haram. Contohnya puasa. Hukum asalnya adalah haram. Namun, karena telah ada dalil yang mewajibkan kita wajib puasa Ramadhan, atau dianjurkan puasa sunnah senin kamis atau contoh seperti puasa Nabi Daud AS, maka ibadah puasa ini menjadi disyari’atkan. Namun, coba lihat puasa mutih (puasa hanya makan nasi tanpa lauk) yang sering dilakukan orang untuk tujuan tertentu. Karena tidak ada dalil syar’i yang memerintahkannya, maka seseorang tidak boleh untuk melakukan puasa ini. Jika ia tetap melaksanakan, berarti ia membuat syari’at baru atau dengan kata lain membuat perkara baru dalam agama (bid’ah).
    Tentang kegiatan adat kebiasaan kita sehari-hari hukum asalnya halal, sebagai contoh makan adalah halal. Kita diperbolehkan (dihalalkan) memakan berbagai jenis makanan, misalnya nasi, sayuran, hewan yang disembelih dengan menyebut nama Allah. Di sisi lain, ternyata syari’at menjelaskan bahwa kita diharamkan untuk memakan bangkai, darah atau binatang yang menggunakan kukunya untuk memangsa. Jadi, meskipun misalnya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak makan nasi, bukan berarti orang yang makan nasi mengadakan bid’ah. Karena hukum asal dari makan itu sendiri boleh.
    Lihat saja sekarang Ceramah Agama dibarengi dengan acara nyanyian-2, walaupun katanya nyanyian itu berbau Islam. Akan tetapi dalam beberapa Hadist Rasullullah SAW menyebutkan bahwa Rasullullah SAW melarang kita bernyanyi dalam bentuk apapun. Inilah bukti bahwa pengaruh Nasrani dan Hindu sudah melekat ditubuh umat Islam. Ditambah lagi banyaknya orang Islam yang tidak suka Islam, sehingga walaupun kita di Indonesia ini mayoritas, akan tetapi bagaikan buih di Samudra atau bagaikan bebek-bebek yang mudah diatur oleh penggembalanya. Dan ketahuilah dalam Surah Al-Baqarah ayat 120 Allah SWT berfirman : Tak akan suka orang Nasrani dan Yahudi hingga kita mengikuti cara-2 dan ajaran mereka. Mereka berkata kalien boleh menjalankan kegiatan keagamaan kalien tapi cara-2nya sepertiku. Semisal boleh buat acara pengajian, tapi ditambah nyanyian dan musik. Boleh berjilbab, tapi yang ketat dan dengan model-2 yang merangsang (ala Selebriti). Boleh shalat, tapi tonton dulu Siaran langsung berita-2 terbaik yang pada umumnya disiarkan langsung dan dipandu oleh penyiar-2 yang mengaku beragama Islam dan dihadiri pula oleh para tokoh yang bukan saja beragama Islam, akan tetapi sebagai tokoh di atas nama lembaga Islam (PERHATIKAN SAAT SESAAT SUDAH AZAN MAGHRIB, Diberbagai stasiun TV Full dengan siaran berita siaran langsung dan ada wawancara dengan tokoh-Islam. Bahkan sesudah dikumandangkannya azan Subuh, masih ada Siaran Langsung Ceramah Subuh diberbagai Stasiun TV (apalagi di Bulan Ramadhan dengan berbagai Siaran Langsung yang dipandu dan dihadiri oleh orang yang mengaku beragama Islam). Bahkan pada siang hari Jum’at mereka buat film-2 yang disukai para penonton dengan tujuan agar kita tak berangkat ke Mesjid. Dan banyak Stasiun TV yang juga buat film/sinetron pada saat Maghrib, sehingga membuat kita lalai untuk melaksanakan Shalat. Akan tetapi semua tokoh-tokoh yang katanya berjuang atas nama Islam bungkam seribu bahasa. Agama hanya dijadikan alat mencari uang dan kekuasaan.
    APALAGI ADA KELOMPOK ISLAM LIBERAL YANG BENAR-2 MERUSAK IMAN DAN AQIDAH BAHKAN MERUSAK AKHLAK UMAT ISLAM DENGAN PENYIMPANGANNYA SECARA TERANG-2AN KEPADA AL-QUR’AN DAN HADIST RASULLULLAH SAW
    Inikah yang diajarkan Rasullullah SAW.
    Seperti seseorang diperbolehkan menabuh rebana dihadapan Rasullullah SAW, dikarenakan nazarnya. Jika bukan karena nazar, maka Rasullullah SAW melarangnya, : seperti tertera dibawah ini,
    Bahkan ada suatu hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi, Abu Daud, dan Ahmad diceritakan, bahwa tatkala Rasullullah SAAW tiba dari sebuah peperangan, seorang budak wanita berkulit hitam datang menemui beliau membawa rebana sembari berkata, “Duhai Rasulullah SAW, aku telah bernazar, jika Allah Ta’ala mengembalikan dirimu dalam keadaan selamat, aku akan menabuh rebana dan menyanyi dihadapanmu,” maka Rasulullah SAW menjawab, “Jika engkau telah bernazar, tunaikanlah nazarmu, Jika tidak, jangan.”.

    Dan tentangan jiarah kubur, yang kami tahu bahwa Rasulullah SAW hanya memperbolehkan perjalanan jauh (musafir) untuk mengunjungi 3 tempat, yakni Masjidil Haram; Masjidin Nabawi dan Masjidil Aqsha. Dan juga diperbolehkan hanya semata-2 untuk kegiatan Ibadah, bukannya berziarah kekuburan-2 yang ada disana. Kami belum menemukan Hadist (baik yang dhaif apalagi yang shahih), menerangkan bahwa Rasullullah SAW pernah berjiarah dengan cara-2 yang kita lakukan di Indonesia saat ini kekuburan Orangtua beliau, dan Sanak Keluarga lainnya, juga Siti Khadijah, anak-2 Rasullullah SAW , dan para Sahabat yang lebih dahulu wafat ketika Rasullullah SAW masih hidup. Bahkan Khalifaturraasyidin juga tak ada riwayatnya berjiarah kemakam Rasullullah SAW. Misalkan Abu Bakar As-Shiddiq RA karena berada di Makkah lalu mengajak sahabat-2 lainnya untuk berjiarah ke makam Rasul SAW di Madinah. (JIKA ADA HADISTNYA DAN RIWAYATNYA MOHON KAMI DIBERITAHU). Anehnya dizaman kini berziarah itu berkali-kali, bahkan menjadi kewajiban minimal setahun sekali. Dan mendatangani kuburan-2 tertentu seperti ke Cirebon, Tuban, Banten, Gersik, Mbah Priuk dan lain-2 untuk meminta barakah dan yang aneh-2 lainnya dilestarikan dan bahkan jadi ajang bisnis para Ustadz/ah dan sekelasnya. Dan dibilang ini sebagai tradisi yang Islami. Bukankah ini bid’ah yang benar-2 sesat, akan tetapi kata mereka ini bid’ah hasanah dengan berbagai dalil yang dhaif. Rasullullah SAW saja tidak ada dalam satu hadistpun yang minta agar kuburannya kelak untuk diziarahi, akan tetapi para Ulama kita, sebelum ajal berpesan agar kuburannya untuk sering diziarahi oleh para murid-2nya dan umat Islam lainnya. Aneh bin aneh
    Bahkan para pelaku bid’ah ada yang mengadakan pengajian berhari-2 di rumah dan kuburan. Yang jelas-2 dalil Al-Qur’an dan Hadistnya kami belum pernah baca (JIKA ADA MOHON KAMI DIBERITAHU, MUNGKIN KAMI BELUM MENEMUKANNYA, maklum kami masih dalam taraf belajar). Dan menurut pendapat kami pengajian dikuburan dan dirumah itu hanyalah semata akal-2an para Ustadz kala itu yang malas bekerja keras dikarenakan menganggap dirinya kaum Priyayi, sehingga hadist yang berbunyi kira-2 “SETELAH DITINGGAL TUJUH LANGKAH MAYYIT AKAN DIINTEROGASI OLEH PARA MALAIKAT”. maka agar malaikat tak kunjung datang, mayyit harus ditunggu dan dingajiin setidaknya 40 hari 40 malam non stop, supaya dia dapat tuntunan dalam menjawab pertanyaan malaikat. Dan bisa jadi setelah 40 hari mayyit akan membusuk, sehingga malaikat Munkar waNakir enggan datang karena jijik dengan mayyit yang penuh belatung dan busuk (Naudzubillah Min Dzalik). Dan untuk itu keluarga mayyit harus mengeluarkan dana untuk biaya dimaksud, maka selamatlah para kaum Priyayi yang malas bekerja itu untuk makan dan minumnya selama 40 hari, dengan harapan hari-2 berikutnya ada yang meninggal lagi, maka amanlah perut dan kantongnya. Dan pada setiap saya melihat acara tersebut, sang Ustadz selalu berkata bahwa kegiatan pengajian, tahlil dan talqin ini bukti nyata seorang anak soleh yang berbakti pada Orangtuanya dengan menyebutkan berbagai dalil yang kita tak tahu keshahihannya sebagai alat rujukan untuk menyatakan itu sudah sesuai dengan ajaran dan tuntunanNya. Padahal untuk acara tersebut, anak terpaksa menjual sebagian tanah peninggalan orangtuanya atau utang sana sini demi menjaga tradisi yang dibuat-2 oleh kaum bid’ah tersebut. Dan tinggallah keluarga yang ditinggal kian terpuruk, padahal sudah seharusnya kewajiban kaum muslimin/at untuk melindungi para anak yatim/yatim-piatu. Akan tetapi yang terjadi para Ustadz dan sejenisnya itu bergembira/berbahagia di atas penderitaan orang lain.

    Lalu ada lagi yang beralasan, bahwa Khalifaturraasyidin Umar bin Chattab RA pernah melakukan bid’ah, dengan melaksanakan Shalat Tarawih berjama’ah.
    Wahai Saudaraku, setahu kita bahwa Rasullullah SAW juga sudah pernah menjadi Imam Shalat Tarawih, akan tetapi hanya 3 malam saja beliau lakukan. Dan selanjutnya di Imami oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq RA. Dengan alasan takut kalau shalat tarawih akan dianggap sebagai shalat yang diwajibkan. Ini berarti bahwa pada masa Rasullullah SAW hiduppun shalat Tarawih sudah dilaksanakan berjama’ah. Dan Rasullullah SAW pun pernah bersabda : (yang kira-2 maksudnya) : Ikutilah apa-2 yang aku lakukan dan para Khalifatur Rasyidin. Jadi dimana letak bid’ahnya.
    Mungkin maksudnya Saya pernah baca dalam satu riwayat, bahwa Sayyidina Umar RA menambah jumlah raka’at shalat tarawih dan witir menjadi 39 rakaat, dikarenakan Sayyidina Umar RA berada di Madinah dan Sayyidina Abu Bakar RA meminpin shalat Tarawih di Makkah yang jumlahnya 21 rakaat, hanya setiap 2 rakaat diselingi dengan Thawaf. Sementara di Madinah tidak bisa Thawaf, sehingga Sayyidina Umar RA mengganti Thawaf dengan shalat Sunah 2 rakaat. Lalu dikatakan ini bid’ah hasanah. Ini namanya bukan bid’ah dikarenakan adanya pernyataan Rasullullah SAW ikutilah apa yang aku dan Khalifah yang empat contohkan kepada kalien.
    Dalam salah satu Hadist Rasullullah SAW, berpesan sbb :
    “Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, tetap mendengar dan ta’at walaupun yang memimpin kalian adalah budak Habsyi. Karena barangsiapa yang hidup di antara kalian setelahku, maka dia akan melihat perselisihan yang banyak. Oleh karena itu, kalian wajib berpegang pada sunnahku dan sunnah Khulafa’ur Rosyidin yang mendapatkan petunjuk. Berpegang teguhlah dengannya dan gigitlah ia dengan gigi geraham kalian. Hati-hatilah dengan perkara yang diada-adakan karena setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Abu Daud no. 4607 dan Tirmidzi no. 2676. Hadits ini dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abu Daud dan Shohih wa Dho’if Sunan Tirmidzi)
    Dalam riwayat An Nasa’i dikatakan,
    “Setiap kesesatan tempatnya di neraka.” (HR. An Nasa’i no. 1578. Hadits ini dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani di Shohih wa Dho’if Sunan An Nasa’i)
    Lalu ada yang memberi contoh penggunaan mikrofon di masjid-masjid sebagai bid’ah (katagori bid’ah hasanah). Kita ketahui mikrofon berguna untuk memperjelas suara sehingga dapat didengar sampai jarak yang jauh. Hal ini termasuk perkara adat dimana kita boleh mempergunakannya. Hal ini semisal kacamata yang dapat memperjelas huruf-huruf yang kurang jelas bagi orang-orang tertentu. Sebagaimana perkataan Syaikh As Sa’di rahimahullah kepada orang berkacamata yang mengatakan bahwa pengeras suara adalah bid’ah, beliau berkata, “Wahai saudaraku, bukankah kamu tahu bahwa kaca mata dapat membuat sesuatu yang jauh menjadi dekat dan memperjelas pandangan. Demikian juga halnya pengeras suara, dia memperjelas suara, sehingga seorang yang jauh dapat mendengar, para wanita di rumah juga bisa mendengar dzikrullah dan majlis-majlis ilmu. Jadi mikrofon merupakan keikmatan Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada kita, maka hendaknya kita menggunakannya untuk menyebarkan kebenaran.” (Mawaqif Ijtima’iyyah min Hayatis Syaikh Abdurrahman As-Sa’di, Muhammad As Sa’di dan Musa’id As Sa’di).
    Dan ketahuilah bahwa apa-2 perbuatan yang dilakukan untuk melakukan tindakan dalam perIbadatan, walaupun pada masa Nabi SAW dan KhalifaturRasyidin belum ada, seperti Mik, Radio, VCD, DVD, Kaset, TV, Internet, Media Cetak lainnya, Mobil, Pesawat Terbang dan segala alat angkut selain onta, kuda dan keledai, listrik, jam, makan nasi dan segala lauk pauk dengan sayur buahnya, shalat pakai sarung dan peci bahkan dengan celana panjang Jeans lagi, Mendirikan Ormas, Orpol, Mendirikan Sekolah Formal/Non Formal, Memperbanyak buku-2 dan cetakan-2, Penerjemaahan kedalam berbagai bahasa, Pidato/Ceramah/Khutbah dengan bahasa ibu sendiri, bukan dengan bahasa yang dipakai Rasullullah SAW (bahasa Arab Qurasy) dalam menyampaikan syiar Islam. Mendirikan bangunan dengan berbagai corak dan semua kegiatan kemanusiaan, yang dijadikan dasar oleh para pelaku bid’ah hasanah bahwa inilah contoh bahwa bid’ah hasanah itu ada dan boleh, hanyalah sebagai alasan yang mengada-2. Hal ini karena semuanya berkaitan dengan kegiatan keduniaan, sebagaimana sabda Rasul SAW, masalah dunia kalien lebih tau, akan tetapi masalah keAgamaan harus tunduk kepada perintah Allah dan RasulNya. Karena semua hal di atas dapat dipergunakan/dipakai oleh semua pemeluk agama dalam menjalankan kehidupan dan kegiatan agamanya masing-2. Walaupun ada ayat Al-Qur’an yang artinya TIDAK ADA PAKSAAN DALAM AGAMA ( maksud ayat ini adalah tidak ada paksaan dalam memilih agama yang anda anut. Akan tetapi jika anda sudah masuk Islam, maka anda harus tunduk dan patuh pada Allah dan RasulNya dengan menjalankan syariat-2 agama sesuai tuntunan Al-Qur’an dan Hadist yang benar/shahih dengan Iman, Islam dan Ihsan).. Akan tetapi :
    -bertahlil sambil menggeleng-geleng kepala dengan suara yang kencang, bahkan ada yang teramat kencang seolah-2 Allah itu pekak dan tuli juga demikian pada zikir berjamaah, shalat sunat berjamah selain Shalat Tarawih, Shalat Id, Shalat Gerhana dan Shalat Istisqa’.
    -mengeraskan doa/dzikir sesudah sholat, dan zikir dengan cara nangis-2.
    -ngaji dikuburan sambil mengirim pahala (seperti halnya dilakukan orang thoriqot)
    -bertasawul pada orang yang meninggal yang dianggap wali/orang sholeh, bahkan berziarah kemakam-2 tertentu dengan cara diwajibkan untuk jangka tertentu.
    -baca burdhat dan berbagai shalawatan dan marhabanan.
    -baca manaqib
    -perayaan maulid, isra’mi’raj, muharram, nisfu sya’ban, tadarusan malam ramadhan dengan pengeras suara yang pada kenyataannya bukan tadarusan. Akan tetapi balapan baca Al-Qur’an
    -tahlilan untuk orang yang meninggal, membaca Al-Qur’an hanya mewiridkan Surah Yasin saja
    -acara 3hari,7hari,40hari,100hari, 1000 hari orang meninggal
    -acara haul orang meninggal. Dan berbagai kegiatan yang tidak dicontohkan oleh Rasullullah SAW dan para sahabat beliau.
    ini semua hanya dapat dilaksanakan oleh orang yang beragama Islam dan kegiatan inilah yang disebutkan oleh Nabi SAW sebagai bid’ah, dan tempatnya di neraka.
    Amalan-amalan pelaku bid’ah selalu mengedepankan akal dan kebaikan serta pahala yang belipat-2. Padahal tidaklah amalan ibadah dapat dipahami oleh akal. Semisal, mengapa sholat fardhu ada lima, dan mengapa jumlah raka’aatnya berbeda-beda. Atau mengapa ada dzikir yang berjumlah 33. Maka semua ibadah ini tidak dapat dipahami maksudnya oleh akal. Dan urusan pahala merupakan urusan Allah SWT, yang penting kita ikhlas melakukannya, karena setitik saja ria, maka tidak ada sedikitpun pahala diperoleh.
    Sebagaimana disebutkan bahwa bid’ah dibuat menjadikan untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah sehingga bid’ah justru menambah beban bagi seorang muslim. Contohnya adalah mengadakan peringatan isra mi’raj, maulid atau yang semacamnya sehingga menambah beban seseorang untuk mengeluarkan dana dan tenaga untuk mengadakan acara tersebut. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memerintahkan untuk merayakan hal-hal tersebut.
    Sehingga wahai Saudara-2ku bid’ah hasanah itu tidak ada,yang menyatakan bid’ah hasanah dalam ibadah hanyalah mereka yang ingin agar perbuatan tercelanya dilindungi oleh kalimat hasanah,padahal sekali tercela tetap tercela.kalaupun ada hasanah,maka itu bukan makna sebenarnya,sebab secara haqiqat yang namanya bid’ah tidak ada yang hasanah sebagaimana hadits nabi: kullu bid’atin dlolalatun”.
    Setiap bid’ah adalah tercela. Inilah yang masih diragukan oleh sebagian orang. Ada yang mengatakan bahwa tidak semua bid’ah itu sesat, ada pula bid’ah yang baik (bid’ah hasanah).
    Dalam salah satu Hadist, ada penjelasan sebagai berikut :
    Diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah matanya memerah, suaranya begitu keras, dan kelihatan begitu marah, seolah-olah beliau adalah seorang panglima yang meneriaki pasukan ‘Hati-hati dengan serangan musuh di waktu pagi dan waktu sore’. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jarak antara pengutusanku dan hari kiamat adalah bagaikan dua jari ini. [Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam berisyarat dengan jari tengah dan jari telunjuknya]. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya
    “Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan (bid’ah) dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Muslim no. 867)
    Hadits Jabir riwayat Muslim :
    “Dan sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan dan setiap bid’ah adalah sesat”.
    Hadits ‘Irbadh bin Sariyah :
    “Dan hati-hati kalian dari perkara yang diada-adakan karena setiap yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah kesesatan”. (HR. Ashhabus Sunan kecuali An-Nasa`i)
    Hadits ‘A`isyah radhiallahu ‘anha:
    “Siapa saja yang mengadakan perkara baru dalam urusan kami ini apa-apa yang bukan darinya maka dia tertolak”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah)
    “Umat ini akan terpecah menjadi 73 golongan, semuanya berada dalam neraka kecuali satu golongan”.
    Para shahabat bertanya : “Siapa golongan yang satu itu wahai Rasulullah ?.
    Beliau menjawab : “Mereka yang berpegang dengan apa yang aku berada di atasnya pada hari ini dan juga para shahabatku”.
    Hadits Jarir bin ‘Abdillah Al-Bajaly radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam bersabda :
    “Barangsiapa yang membuat sunnah dalam Islam sunnah yang baik maka baginya pahalanya dan pahala semua orang yang mengamalkannya setelahnya tanpa mengurangi dari pahala mereka sedikitpun, dan barang siapa yang membuat sunnah dalam Islam sunnah yang jelek maka atasnya dosanya dan dosa semua orang yang mengamalkannya setelahnya tanpa mengurangi dari dosa mereka sedikitpun”. (HR. Muslim).
    Sebagai uraian dari Hadist di atas dapat disimpulkan :
    - Inilah Hadist yang dipakai untuk alasan adanya Bid’ah Hasanah, padahal Rasullullah Saw bersabda seperti ini diriwayatkan oleh peristiwa : Bahwa sekelompok orang dari Bani Mudhor datang ke Medinah dan nampak dari kondisi mereka kemiskinan dan kesusahan, lalu Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam memberikan motivasi kepada para shahabat untuk bersedekah. Maka datanglah seorang lelaki dari Al-Anshor dengan membawa makanan yang hampir-hampir tangannya tidak mampu untuk mengangkatnya, setelah itu beruntunlah para shahabat yang lain mengikutinya juga untuk memberikan sedekah lalu beliaupun mengucapkan hadits di atas.

    - Maka dari kisah ini jelas menunjukkan bahwa yang diinginkan dalam hadits adalah “Barangsiapa yang beramal dengan amalan yang tsabit dari sunnah Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam …”, karena sedekah bukanlah perkara bid’ah akan tetapi sunnah dari sunnah beliau Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam.

    - Kalau hadits ini diterima dan maknanya seperti apa yang hawa nafsu para pelaku bid’ah inginkan, maka ini akan membuka pintu yang sangat berbahaya untuk berubahnya agama. Karena setiap pelaku bid’ah akan bersegera membuat bid’ah yang bentuknya disukai dan sesuai dengan selera manusia, dan ketika dilarang diapun berdalilkan dengan hadits di atas.

    - Sesungguhnya makna dari (barangsiapa yang membuat satu sunnah) adalah menetapkan suatu amalan yang sifatnya tanfidz (pelaksanaan), bukan amalan tasyri’ (penetapan hukum). Maka yang dimaksud dalam hadits ini adalah amalan yang ada tuntunannya dalam Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Makna ini ditunjukkan pula oleh sebab keluarnya hadits tersebut, yaitu sedekah yang disyariatkan.

    - Dan tidak mungkin muncul dari Ash-Shadiqul Mashduq (Rasul yang benar dan dibenarkan) Shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu perkataan yang mendustakan ucapannya yang lain. Tidak mungkin pula perkataan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam saling bertentangan. Dengan alasan ini, maka tidak boleh kita mengambil satu hadits dan mempertentangkannya dengan hadits yang lain. Karena sesungguhnya ini adalah seperti perbuatan orang yang beriman kepada sebagian Al-Kitab tetapi kafir kepada sebagian yang lain.
    - Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan (barangsiapa membuat sunnah) bukan mengatakan (barangsiapa yang membuat bid’ah). Juga mengatakan (dalam Islam). Sedangkan bid’ah bukan dari ajaran Islam. Beliau juga mengatakan (yang baik). Dan perbuatan bid’ah itu bukanlah sesuatu yang hasanah (baik).
    - Tidak ada persamaan antara As Sunnah dan bid’ah, karena sunnah itu adalah jalan yang diikuti, sedangkan bid’ah adalah perkara baru yang diada-adakan di dalam agama.
    - Tidak satupun kita dapatkan keterangan yang dinukil dari salafus shalih menyatakan bahwa mereka menafsirkan Sunnah Hasanah itu sebagai bid’ah yang dibuat-buat sendiri oleh manusia.
    Ini menandakan, bahwa apa yang kita lakukan, terkecuali yang telah dilakukan oleh Rasullullah SAW dan para sahabat beliau, maka itu nyata-2 termasuk golongan neraka dikarenakan berbuat bid’ah
    Dan dalam Hadist yang lain Rasullullah SAW, bersabda :
    “Siapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak di atas perintah kami maka amalannya itu tertolak”.
    Karena itulah termasuk kaidah yang dipegangi oleh para imam termasuk Imam Ahmad Rahimahullah dan selain beliau menyatakan :
    “Ibadah itu pada asalnya terlarang (tidak boleh dikerjakan)”, terkecuali ada perintah dari Allah dan RasulNya.
    Wahai Saudaraku, jikalah kita bilang bahwa kita sangat cinta kepada Rasullullah SAW dan kita sangat menginginkan Surganya ALLAH, sehingga yang kita anggap baik kita laksanakan tanpa mengambil dasar apakah ini bid’ah atau tidak yang penting ada bau-2 Al-Qur’an dan Hadistnya. Maka sudah barang tentu para Sahabat, Tabi’in, Tabit-Tabi’in, Imam yang empat serta Imam yang hidup dizaman mereka sudah barang tentu paling-paling dan sangat paling-paling cinta Allah dan RasulNya, dan sangat-2 mengharapkan keikhlasan dan keridhoan dari Allah dan RasulNya, ketimbang kita ataupun para Ulama/Ustadz dan sejenisnya yang hidup jauh setelah zaman mereka. Dan bahkan apalagi para Sahabat yang hidup dizaman Rasullullah dan Khalifaturraasyidin sudah barang tentu akan banyak melakukan Ibadah dan kegiatan yang menurut mereka amat baik, dikarenakan Rasullullah SAW akan langsung mengomentari apakah yang mereka perbuat itu sudah sesuai ketentuan Allah dan RasulNya atau tidak. Dan banyak Hadist lahir merupakan kegiatan para Sahabat yang didiamkan, dikoreksi atau tidak diperbolehkan oleh Rasullullah SAW setelah mendapat petunjuk dari Allah SWT.
    Akan tetapi para Ulama/Ustadz yang hidup setelah abad kelima Hijrahlah yang banyak memberi dalil dan ajaran-2 tambahan dalam bentuk bidah dengan diberi bungkus sebagai bid’ah hasanah. Apabila sang Ulama itu berbuat diluar yang dilakukan Rasullullah SAW dan para sahabat beliau, lalu siapa yang akan mengoreksi/membolehkan, apakah Ulama/Ustadz tersebut dapat langsung berdialog dengan Allah SWT atas benar dan salahnya terhadap apa-2 yang ia fatwa/anjur/ajarkan. Dimana pada masa itu dan saat kini kejahilan dan kemunafikan serta berbagai paham sesat sudah kian merajalela dan pemerintah serta penguasa yang menjalankan dan berpedoman pada Al-Qur’an dan Hadist Rasullullah SAW kian langka, dimana kekuasaan dan uang sudah menjadi kiblat dalam kehidupan dunia. Lalu timbullah berbagai pendapat untuk melaksanakan perintah agama secara instant dan gampang dengan pahala yang jumlahnya belipat-2 sehingga lahirlah berbagai fatwa ini baik dan itu baik. Padahal baik menurut kita belum tentu baik menurut Allah dan RasulNya, sesuai dengan Firman Allah SWTdalam Surat Al-Kahfi ayat 103, 104 dan 105 yang intinya menyatakan ORANG MERUGI ADALAH ORANG YANG TELAH SIA-SIA BERBUAT BAIK MENURUT VERSINYA SENDIRI DAN PERBUATAN BAIK ITU TIDAK SESUAI AYAT-AYAT ALLAH SWT, SEHINGGA HAPUSLAH AMALAN MEREKA.
    Dan Allah Subhanallahi Wata’ala menegaskan bahwa Islam yang beliau turunkan melalui Rasullullah Shallallahi’alaihi Wassallam telah amat-2 sempurna (Al-Maidah ayat 3), dimana semua aturan dan ketentuan telah disampaikan sedetil-detilnya sampai urusan tidur dan meniduri, perut dan segala ampas-2nya. Apakah kita merasa lebih berkuasa dan memiliki kelebihan dari asma Allah dan lebih hebat dari Rasullullah SAW, sehingga segampang itu nambah-2in, seolah-2 masih ada yang terlupakan disampaikan oleh Allah dan RasulNya. Itu artinya kita sudah berbuat maksiyat dengan Allah dan RasulNya. Dan tambah-2an ini kian tumbuh dan berkembang setelah wafatnya Imam yang empat. Karena setelah Rasullullah wafat, dilanjutkan oleh Para Khalifaturrasyidin, para Sahabat, para Tabi’in, Tabi’it Tabi’in dan Imam yang empat tidak ada yang berani nambah-2in, terkecuali kaum Munafik, Khawarij, Mu`tazilah, Jahmiyah, Qadariyah, Rafidhah, Murji`ah dan pecahan dari kelompok-kelompok ini, Syiah dan sejenisnya yang jelas-2 mengingkari Al-Qur’an dan Hadist.
    Seorang ahli tafsir terkemuka –Ibnu Katsir rahimahullah- berkata tentang QS. Al Ma’idah [5] : 3 ini, “Inilah nikmat Allah ‘azza wa jalla yang tebesar bagi umat ini di mana Allah telah menyempurnakan agama mereka, sehingga mereka pun tidak lagi membutuhkan agama lain selain agama ini, juga tidak membutuhkan nabi lain selain nabi mereka Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, Allah menjadikan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai penutup para nabi, dan mengutusnya kepada kalangan jin dan manusia. Maka perkara yang halal adalah yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam halalkan dan perkara yang haram adalah yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam haramkan.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, pada tafsir surat Al Ma’idah ayat 3)
    Untu diketahui bersama bahwa Rasullah SAW, bersabda : Bahwa para pembangkang (tukang mengada-ada/bid’ah) itu akan datang dari arah Timur (Irak dan Iran).
    Dan kelompok-2 ini menyatakan dalam berbagai pendapat yang kita dapat dalam buku-2 karangan mereka, bahwa mereka sangat membenci para sahabat Rasullulllah SAW. Dan bahkan ada yang mengatakan bahwa Ali bin Abi Thalib RA. lebih pantas menjadi Rasullullah ketimbang Muhammad SAW. Apakah kelompok-2 seperti ini yang akan menjadi panutan kita. Yang sekarang ini ditambah lagi dengan kelompok yang menamakan dirinya sebagai Islam Liberal
    Dan kita ketahui setelah 5 abad Hijrahlah baru para Ulama dan sejenisnya saat itu memulai bid’ah dengan lancar dengan dalil Al-Qur’an dan Hadist-2 palsu yang mereka bilang super shahih.
    Dan banyak sekarang amalan-2 yang dilakukan para pelaku bid’ah yang tidak ketemu Hadist dan dasarnya di Al-Qur’an, kecuali semata-2 hanya ITUKAN BAIK, INIKAN BAIK.
    Yang kita tahu, lebih gampang menyadarkan orang berbuat maksiat ketimbang orang berbuat bid’ah. Karena orang yang berbuat maksiat Dia begitu yakin bahwa yang dia buat adalah perbuatan salah akan tetapi dia sudah keenakan mengerjakannya. Dan orang yang berbuat BID’AH tidak menyadari perbuatannya itu salah, karena Ia hanya beralasan Inikan sudah dijalankan dari Ulama-2/Ustadz-2/Orangtua-2 kita terdahulu dan toh ini baik untuk nambahin pahala, sementara Nash Al-Qur’an dan Hadist tak ada yang mendukung.
    Jika ada perselisihan dalam masalah khilafiyah dalam umat Islam, MEREKA AHLUL BIDAH WAL AHWA ENGGAN (TIDAK MAU) KEMBALI KE AL-QURAN dan HADITS. Seolah-olah hukum (tradisi) mereka lah yg dipakai sementara hukum dalam AL-Quran dan Hadits (Sunnah/Tradisi Rasulullah SAW) dikesampingkan.!! Hal ini seperti apa yg difirmankan oleh Allah dalam:
    1. Q.S Al-Baqarah 170: “Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,” mereka menjawab: “(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami”. “(Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk?”.
    2. Q.S Al-Maaidah 104: “Apabila dikatakan kepada mereka: “Marilah mengikuti apa yang diturunkan Allah dan mengikuti Rasul.” Mereka menjawab: “Cukuplah untuk kami apa yang kami dapati bapak-bapak kami mengerjakannya.” Dan apakah mereka itu akan mengikuti nenek moyang mereka walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa-apa dan tidak (pula) mendapat petunjuk”?.
    3. Q.S Al-A’raaf 28: “Dan apabila mereka melakukan perbuatan keji, mereka berkata: “Kami mendapati nenek moyang kami mengerjakan yang demikian itu, dan Allah menyuruh kami mengerjakannya.” Katakanlah: “Sesungguhnya Allah tidak menyuruh (mengerjakan) perbuatan yang keji.” Mengapa kamu mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui”?
    4. Q.S Lukman ayat 21: “Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Ikutilah apa yang diturunkan Allah.” Mereka menjawab: “(Tidak), tapi kami (hanya) mengikuti apa yang kami dapati bapak-bapak kami mengerjakannya.” Dan apakah mereka (akan mengikuti bapak-bapak mereka) walaupun syaitan itu menyeru mereka ke dalam siksa api yang menyala-nyala (neraka)?”
    Mereka ahlul bidah wal ahwa lebih suka mendekatkan dirinya kepada hal-hal yg syubhat!! Mereka lebih senang berkumpul pada hal-hal yg syubhat, bahkan mereka berani menentang sabda Rasulnya sendiri yg telah bersabda:
    “Sesungguhnya antara yg hak dan batil sudah jelas dan diantara keduanya terdapat syubhat, maka jika engkau melihat (menemukan) kesyubhatan tersebut, maka jauhilah hal syubhat tsb”.

    Sebagai contoh hal-hal syubhat yg mereka sukai adalah Rokok dan Kemenyan!! Mereka bakar habis uang yg mereka punya hanya untuk membeli rokok, bahkan untuk menggandakan harta (uang)nya mereka membakar kemenyan!! Mereka jadikan kemenyan untuk menambah hartanya. Mereka ahlul bidah wal ahwa paling suka memohon dan meminta kekuburan, bahkan mereka akan melarung sesajen untuk keselamatan mereka atau memotong kepala kerbau agar rumahnya selamat dari gangguan mahluk halus!!
    Hal ini persis Firman Allah:
    5. Q.S Al-Baqarah 165: “Dan diantara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah; mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman amat sangat cintanya kepada Allah. Dan jika seandainya orang-orang yang berbuat zalim itu mengetahui ketika mereka melihat siksa (pada hari kiamat), bahwa kekuatan itu kepunyaan Allah semuanya, dan bahwa Allah amat berat siksaan-Nya (niscaya mereka menyesal)”.
    Ada yang beralasan bahwa dengan dikumpulkannya mashaf Al-Qur’an, pengumpulan Hadist dan belajar ilmu Nahwu – Sharaf dikategorikan sebagai bid’ah hasanah. Setahu saya, ini bukan bid’ah. Akan tetapi kegiatan dalam menjaga eksistensi Islam itu sendiri. Apakah dapat dibayangkan jika mushaf -2 tersebut tidak dikumpulkan maka Islam sudah musnah dimuka bumi ini, karena para hafidz satu persatu dipanggil Khalik, sehingga Al-Qur’an akan hilang dari jagat bumi ini. Dan masa itu masing-2 kelompok juga sudah mengumpulkan mushaf, akan tetapi hanya dipergunakan untuk kelompoknya sendiri-2 dengan tatacara baca dan pengertian yang hanya dipergunakan untuk kalangan mereka sendiri. Sehingga lain Ustadz, lain pengertiannya, yang menyebabkan timbul pertentangan diantara umat masa itu, dengan menyebutkan bahwa Ustadz merekalah yang benar, sementara Ustadz yang lain salah. Oleh karena itu Sayyidina Ustman RA memerintahkan beberapa orang sahabat yang hafidz Al-Qur’an secara benar dan lengkap untuk mengumpulkan/menulis dan menjadikan dalam satu mushaf yang disebut MUSHAF USTMANI dengan penulisan dalam bahasa Kurasy (karena Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa ibu Rasullullah SAW), dan beliau memerintahkan untuk membakar semua mushaf-2 yang ada ditangan para sahabat. Dan para sahabat ikhlas untuk membakarnya, dan mushaf itulah yang dipakai sekarang diseluruh jagat bumi. DAN JIKA SAYYIDINA USTMAN RA TIDAK MENGAMBIL INISIATIF SEPERTI INI, APA JADINYA SEKARANG (afala ta’kilun / afala tatafakkarun) Tetangan belajar Nahwu – Sharaf, dikarenakan Islam sudah mulai berkembang ke daerah luar tanah Arab, sehingga untuk mengetahui tata cara dan kandungan Al-Qur’an tersebut dibutuhkan suatu ilmu agar pengertiannya tidak melenceng dari maksud/arti yang benar. Jika bagi orang Arab, yang memang ini bahasa mereka, toh mereka tidak membutuhkan, tapi bagi yang non Arab sangat-2 membutuhkan.
    Sementara kegiatan bid’ah yang selama ini dilaksanakan, seperti tahlil, shalat tahajud berjamaah, shalat tasbih berjamaah, peringatan maulid/mi’radj dan peringatan yang tidak dianjurkan Rasul SAW, ziarah ke makam-2 tertentu, mengaji di kuburan (padahal Rasullullah Saw bersabda : JANGAN KAU JADIKAN RUMAHMU SEPERTI KUBURAN (artinya Orang Yang rumahnya sepi dari bacaan/pengamalan Al-Qur’an adalah dianggap sama dengan kuburan) dan TEMPAT TERLARANG UNTUK IBADAH ADALAH KAMAR MANDI DAN KUBURAN dan HARAM BAGIMU SHALAT DIMASJID YANG ADA KUBURANNYA). Jika ini tidak dilakukan apakah berdampak kepada matinya dan musnahnya Islam. Toh tidakkan, karena masih banyak perintah dan anjuran yang diperintahkan oleh Allah dan RasulNya yang tidak kita laksanakan, KENAPA YANG MENGADA-ADA KITA BEGITU RAJIN MELAKSANAKANNYA (apalagi untuk ini diberi pahala yang sangat menjanjikan, katanya)
    Tentangan, dzikir berjama’ah.
    Ketahuilah wahai Saudaraku, bahwa Rasullullah SAW pernah menegur seorang sahabat yang sedang berzikir sendirian yang suaranya dizaharkan, dikarenakan didekatnya ada sahabat lain yang sedang shalat Sunat, bahkan Rasullullah berkata seburuk-2 suara keledai, maka suarumu lebih buruk dari itu. Itu artinya Rasul menegor agar kalau dzikir jangan dizaharkan. Nah jika kita dzikir berjamaah dipastikan dengan dzahar/bahkan ada yang dengan mik yang kencang seolah Allah SWT itu tuli dan pekak. Padahal disebelah kita ada makmum yang masbuk/terlambat melanjutkan shalat wajib yang tertinggal, ada pula yang sedang melaksanakan shalat sunat rawatib/lainnya, bahkan ada juga yang sedang membaca Al-Qur’an, toh membuat mereka terganggu dan tidak khusuk, beginikah Rasul SAW menganjurkan kita dalam ber-Ibadah. Bahkan banyak firman Allah SWT yang berbunyi : AFALA TA’KILUN – AFALA TA’LAMUN – AFALA TATAFAKKARUN, yang menyuruh kita untuk menggunakan akal pikiran, ilmu dan berpikir dengan benar dan sehat.
    Tersingkap sudah KEDUSTAAN selama ini bagi orang2 yg menganggap bahwa ada bidah hasanah, karena perkataan Imam Syafii rh, bahwa bidah terbagi menjadi dua, yaitu bidah terpuji dan bidah dholalah.

    Faktanya perkataan Imam Syafii rh, hanya diputus sampai disitu saja bagi orang yg fanatik sama bidah, padahal Imam Syafii rh mengatakan bahwa bidah terpuji adalah bidah yg ada landasannya dari Al-Quran, Hadits (Contoh Nabi) dan Ijma sahabat/atsar sahabat.

    Bahkan, dalam mukadimahnya di Kitab Um, Imam Syafii rh berkata:
    “Barang siapa yg mengadakan bidah yang tidak ada landasannya dari Al-Quran, Hadits (Contoh Nabi) dan Ijma sahabat/atsar sahabat maka dia KAFIR.

    Jadi dalam hal ini sangat jelas, bahwa BIDAH YANG DIPERBOLEHKAN OLEH IMAM SYAFII HANYALAH TERBATAS PADA APA YANG SUDAH DILAKUKAN OLEH PARA SAHABAT RASULULLAH SAW, yaitu 4 Khulafaur Rasyidin dan 10 sahabat yg sudah dijanjikan syurga oleh Allah SWT.
    Demikian saja dulu dari Saya hamba yang dhaif, mudah-2an tanggapan ini dapat didiskusikan, sehingga kita benar-2 menjadi pengikut setia Rasullah SAW dan termasuk satu golongan (Ahlus Sunnah) yang terbebas dari kesesatan dari 72 golongan yang sesat (Hadist Shahih). Dan banyak golongan yang mengaku sebagai Ahlussunnah Waljama’ah, akan tetapi maksiyat, kurafat, syirik dan bid’ah masih dijalankan. Apakah dapat dikatakan mereka itu sebagai AhlusSunnah.
    Yakinkanlah pada diri kita bahwa BIDAH HANYA TERBAGI 2, yaitu:
    1. Bidah Dinniyah (agama)
    2. Bidah Dunia (Muamalah/Hubungan Antar Manusia/Tradisi/IPTEK dlsb)

    Golongan ahlul bidah memakai penafsiran yg kurang memahami dalam hadits ini:

    “Barangsiapa membuat Sunnah (Kebiasaan/Tradisi) yang baik, kemudian perbuatan itu diikuti, maka baginya pahalanya dan pahala orang yang mengikutinya, tanpa sedikitpun mengurangi pahala mereka”.

    Sayang mereka golongan ahlul bidah hanya membawakan dalil hadits ini sampai disini saja, padahal kelanjutannya adalah:

    “Barangsiapa membuat Sunnah (Kebiasaan/Tradisi) yang buruk, kemudian perbuatan itu diikuti, maka baginya dosanya dan dosa orang yang mengikutinya, tanpa sedikit pun mengurangi dosa mereka.”

    Justru dalil inilah yg mengisyaratkan adanya BIDAH DUNIA!!!
    Mana mungkin dalam agama ada Sunnah (Kebiasaan/Tradisi) yg buruk??

    Dan tentu saja Sunnah (Kebiasaan/Tradisi) yg baik adalah yg sudah ada tuntunannya dalam Islam dan tetap berpegang pada kaidah norma Islam itu sendiri!!

    Sebagai catatan bahwa hadits ini adalah saat Rasulullah SAW melihat adanya banyak orang yg bersedekah dan Beliau SAW sangat senang sekali. Dan juga yg harus diperhatikan bahwa sedekah adalah lebih bersifat hubungan antar sesama manusia!!!

    Silahkan saja bagi sesuka hati untuk menjadikan bidah dalam dunia menjadi beberapa bagian, seperti Bidah wajib, bidah sunnah, bidah makruh, bidah haram!!

    Tapii jangan sekali2 membagi bidah agama menjadi bidah hasanah, dlsb karena SETIAP BIDAH YG MENYANDARKAN PERBUATANNYA PADA SYARIAT AGAMA adalah sesat!!!!
    Dan kami ucapkan Syukran Kastir. Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
    dan kami tunggu tanggapannya, mudah-2an bermanfaat
    Hidayat

  10. Abda'u 11/05/27

    Kapan kita ngurusi kemiskinan, pendidikan, keterbelakangan kaum Muslim?
    Pantes umat islam indonesia jumlahnya terbesar di dunia, tapi umatnya suka mencari perbedaan ritual ibadah sesama saudaranya.
    Masalah beginian sudah basi…
    cappeek deh..

  11. Aji 11/05/27

    Kita bisa bantu sedikit untuk mengatasi kemiskinan dengan zakat, dan pendidikan dengan nasihat.
    Perbedaan dalam ritual ibadah bisa disatukan (diluruskan) dengan memahami ilmu islam yang benar.

  12. bin Isma'il 11/07/27

    kalau boleh saya ingin mengajukan pertanyaan
    1. apakah mengadakan acara tahlilan / yasinan dll dalam rangka hajat syukuran walimah nikah/khitanan atau lainnya yang bukan peringatan kematian itu juga Masuk BIDAH atau bukan?
    2. apakah masuk bidah juga jika membuka dan menutup majelis dengan membaca umul qur’an tapi td didahului dgn “ila hadharatin Nabi”, melainkan didahului dgn “marilah kita beroa memohon ….” al-fatihah…..
    Syukron atas jawbannya.

  13. Aji 11/07/27

    Maaf, saya tidak berkompeten untuk menjawab. Silahkan merujuk ke muslim.or.id , insya Allah mereka dapat memberi jawaban yang benar.

  14. BAHLUL 11/09/26

    ELU SEMUA MATI AJA DULU NTAR GW TAHLILIN DAN GW YASININ, ENTAR NYAMPE GA NYAMPE KABARIN GW VIA SMS. USTAD-USTAD MUHAMMADIYAH BIKIN TETANGGA GA RUKUN, BENTAR BENTAR BILANG BID’AH,UDAH LEBARAN GA MAU BARENG,SO BENER SENDIRI,
    NGAJI BARU SAMPE ALIF AJA DAH SO PINTER,

  15. Aji 11/09/27

    Sepertinya kita masih saudara seiman, tidak perlu mencela.
    Sekedar refensi jika mau dibaca:
    http://muslim.or.id/manhaj/bersatu-dan-jangan-berpecah-belah.html
    http://muslim.or.id/manhaj/sebab-utama-perpecahan-umat.html , dan
    http://ajisetiabudi.info/2008/04/07/hukum-mengkafirkan-dan-membidahkan/
    Aku juga masih belajar, asal hati tetap lunak dan terus mencari ilmu, insya Allah kita mendapat petunjuk.

  16. saya masih belajar 11/11/27

    maaf, saya masih belajar..
    jika hal2 yang disebutkan diatas dianggap BID’AH, lalu bagaimana nasib para wali yang dulu membawa Islam ke negeri kita tercinta ini…karena itu semua digunakan agar Islam bisa diterima oleh masyarakat pada jaman itu dan akhirnya sekarang kita menjadi negara dengan jumlah muslim terbesar di dunia.
    Lalu apakah berarti para wali tersebut telah mengajarkan kesesatan pada nenek moyang kita terdahulu termasuk kita semua sekarang ini karena telah mengajarkan hal hal yang antum sebutkan diatas…
    mohon jawabannya, karena sekali lagi, kita sama sama belajar…

  17. Aji 11/12/01

    Maaf, saya kurang paham mengenai dakwah wali, terutama dari keabsahan sejarah.

  18. ghozali 12/01/20

    Assalamu’alaikum wr wb. Islam datang, dengan sumber kebenaran dinggab hal yang aneh! (walaupun yang mengabarkannya Nabi ?). nabi sendiri tidak dapat mengirim doa ampunan kepada Allah SWT kepada kedua orang tuanya sendiri, apalagi kita-kita ini (pari basan cephe,,te.. orang yang tak ber arti di mata Allah). amalan Islam yang biasa dilakukan adalah mengikuti ajaran nenek moyangnya, mbah-mbahnya, bapak-bapaknya, padahal Islam sudah diturunkan Allah SWT Alqur’an yang dijaga Allah.
    Jelas Tahlilan, Yasinan, adalah larangan Allah dalam Al A’raf ayat 55 dan 205. dan acara selamatan-selamatan itu tidak ada contoh dari Rasullallah SAW, kalau kita membuat ibadah sendiri (bid’ah) tentunya nabi lebih paham !. soal ibadah kepada Allah, kita harus taqliq, (nurut saja) apa yang telah dicontohkan nabi Muhammad, kalau urusan dunia itu bebas, pakai baju koko (pakaian blantik sapi), pakai peci, pakai mobil, komputer dsb.
    contoh ibadah nusub seperti aqiqah dilakukan perintah nabi pada hari ke-7, tetapi orang mengaku islam masih ngeyel cari hari lain semaunya sendiri, bahkan ada riwayat mbahnya sudah mati di aqiqahi putunya (cucu) weh..weh.., tapi ada lho peristiwa itu…..
    Islam itu banyak…, tapi kualitasnya masih jauh dari harapan, (begini kok mau minta safaat Rosul kelak dihari kiamat ? syafaat itu ya ajarannya nabi kita ikuti, ya sholatnya, cara ibadahnya, cara zikirnya, cara memimpinya, barulah mendapat safaat di hari kiamat kelak.
    SUDAH LAH…, yang mau Tahlilan,,,(silahkan)….dan biarkan saja, (kita hanya wajib memberi tahu,,ajaran nabi yang benar,,, SEDANGKAN yang tidak mau Tahlilan (karena sudah mengerti..itu dosa BESAR !!!!) ya,,jangan dipaksa ikut,,, (KARENA SAYA YAKIN MEREKA ITU LEBIH TAKUT DIBENCI ALLAH, DARI PADA MASYARAKATNYA) karena besok di hari kiamat.., masyarakat tidak dapat menyelamatkan orang masuk neraka,,mereka itu juga kebingungan sendiri, dan hanya Allah lah yang dapat menyelamatkan kita dari api neraka.
    KEMBALILAH KEJALAN ALLAH, jangan menuruti kepentingan orang-orang pada umumnya, akan sedih kita amalan kita habis tercukur dari perbuatan-perbuatan Bid’ah, (naudhubillah).
    BERANILAH untuk DICINTAI Allah karena sudah tahu tuntunan yang benar.
    jangan kita mau dituntun oleh orang yang buta !
    mudah-mudahan ini sedikit pencerahan kepada ilmu Allah… yang saya ketahui.
    Wassalamu’alaikum wr wb.

  19. Elvath 12/04/05

    Cape deeh…
    Katanya setiap bid’ah sesat, tapi kok ada bid’ah dun-yawiyah?

    Katanya tahlil haram? Kok ada haul utsaimin?

    Katanya mawlid juga bid’ah? Kok ada majlis takrim?

    Katanya makam wali membuat syirik? Kok ada musium utsaimin.

    Semuanya itu khilafiyah mas, jangan egois deh

  20. black 12/04/18

    Ass..
    mau tanya hukum membakar kemenyan dong ?
    terima kasih

  21. Aji 12/04/19

    Wa’alaikum salam
    Maaf saya tidak tahu. Apalagi pertanyaan Saudara terlalu umum.

  22. Aji 12/04/19

    Untuk pertanyaan pertama, ada jawaban yang bagus dan ilmiah bisa dibaca di:
    http://muslim.or.id/manhaj/mengenal-seluk-beluk-bidah-2.html

    Untuk 3 pertanyaan berikutnya, saya tidak tahu, karena butuh pendalaman materi.

  23. angahudin 12/05/10

    Ass kalau di keluarga saya hal tersebut bukan hal yang harus dilaksanakan setiap keluarga tapi berdasarkan kemampuan dari pihak keluarga tersebut apakah keluarga merasa terbebani atau tidak, kalau merasa terbebani tahlilan tersebut tidak dilaksanakan, saya pribadi mendapat amanat dari almarhum Orang tua saya beliau berpesan kalau kamu tidak mampu melaksanakan tahlilan maka kamu cukup dengan memberi sedekah kepada siapa saja yang berhak menerima atau ke masjid yang membutuhkan dana dengan jumlah berdasarkan kemampuan kamu dengan niatan khusus untuk almarhum/almarhumah.

  24. hafiz 12/05/27

    “Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan (bid’ah) dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Muslim no. 867)

    Dari artikel Mengenal Seluk Beluk BID’AH (2): Adakah BID’AH HASANAH? — Muslim.Or.Id by null

  25. vera 12/06/27

    assalamu’alaikum wrwb
    dilingkungan org tua saya saat ini adalah keluarga mayit tidak menyediakan makanan bg para pelayat tetapi disediakan oleh ibu2 RT setempat krn setiap[ blnnya setiap warga membayar iuran IKK (kl ga salah Ikatan Kematian Keluarga) jd klu ada yg meninggal pasti ada makanan yg disediakan oleh mereka
    bagaimana hukumnya ttg ini?
    syukron dan wassalamu’alaikum wr wb

  26. andi suhendro 12/09/14

    trim’s ats penjelasanya,saya setuju dgn cara pandang anda yg sesuai dgn alqur’an dan hadis,tapi sedikit mau tanya,kalo saya diundang ke acara tahlilan sama tetangga,bagaimana sikap saya,harus hadir atw tidak,mohon jawabanya…

  27. Aji 12/09/18

    Maaf, saya hanya memberikan referensi buku. Sedangkan untuk pertanyaan seperti ini, saya tidak berani memberikan jawaban langsung. Ini adalah sumber lain yg ilmiah: muslim.or.id, http://radiorodja.com/ .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

 

Trackbacks:0

Listed below are links to weblogs that reference
Penjelasan Gamblang Seputar Hukum Yasinan, Tahlilan, dan Selamatan from Aji's Journal
TOP